Kamis, 13 Desember 2018

KEWARISAN ‘AUL


KEWARISAN ‘AUL

Diajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Mawaris


Dosen Pengampu :
ABDUL QADIR ZAELANI S.HI M.A


Disusun Oleh
Nama   :   Rama Qchozali Yusuf ( 1621030248 )



PRODI MUAMALAH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2018

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Ketika ada seseorang meninggal yang disebut dengan pewaris meninggalkan harta warisannya dan ahli waris, maka ahli waris  harus mendapatkan harta warisan sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Di dalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah kewarisan yang diselesaikan secara khusus. Masalah-masalah khusus dalam kewarisan ini adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan sebagaimana biasanya. Masalah-masalah khusus ini timbul karena adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara biasa. Untuk menghilangkan kejanggalan tersebut, maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus.
Dalam makalah ini akan membahas tentang aul yaitu ketika pembagian harta warisan terjadi kekurangan ataupun kelebihan harta.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hukum aul menurut fiqh Islam?
2.      Bagaimana hukum aul menurut Kompilasi Hukum Islam?
3.      Apa persamaan dan perbedaan fiqh Islam dan Kompilasi Hukum Islam mengenai aul?

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Aul dan Menurut Fiqh Islam
1.      ‘Aul
Al-‘aul dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, diantaranya zalim dan menyeleweng seperti dalam surat An-Nisa ayat 3 yaitu :

Artinya : “…yang demikian itu adalah lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (Q.S. An-Nisa: 3)
Definisi al-‘aul menurut istilah yaitu bertambahnya jumlah harta waris dari yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian para ahli waris.
Aul adalah suatu situasi dimana fard / saham-saham para ahli waris yang berkumpul dalam mewarisi melebihi dari harta yang dibagi.
Terjadinya masalah aul apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (mislanya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjangan pendapatan, dan menimbulkan persoalan yaitu siapa yang lebih diutamakan dari para ahli waris tersebut.
Apabila ahli waris terdiri atas dzul faraa-idh dan dzul qarabat maka harta peninggalan akan habis terbagi  pada pembagian pertama yaitu dengan cara dzul faraa-idh mendapat bagiannya masing-masing dan sisanya untuk dzul qarabat. Demikian pula jika ahli waris hanya terdiri atas dzul qarabat maka harta akan habis pada pembagian pertama. Tetapi jika ahli waris hanya terdiri dari dzul faraa-idh maka ada dua kemungkinan yaitu pada pembagian pertama harta akan habis sedangkan pada pembagian ke dua akan terdapat sisa harta. Dalam penerima waris itu semuanya adalah dzul faraaidh dapat pula terjadi ketekoran. Ketekoran ini berupa hasil pembagian pertama lebih dari 1 (satu). Hal ini diselesaikan dengan pengurangan bagian masing-masing ahli waris tadi secara berimbang. Pengurangan secara berimbang ini disebut ‘aul.
Contoh masalah aul yaitu apabila ahli waris terdiri dari suami (1/2), seorang saudara perempuan kandung (1/2) dan seorang saudara perempuan ibu (1/6) maka tidak dibenarkan penyisihannya saudara perempuan seibu dengan alasan harta warisan telah habis terbagi kepada suami dan saudara perempuan kandung. Kasus ini disebut masalah aul.
Pokok masalah yang ada di dalam ilmu faraid ada tujuh. Tiga diantaranya dapat di 'aul kan sedangkan yang empat tidak dapat. Ketiga pokok masalah yang dapat di aul kan adalah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24), sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di aul kan ada empat, yaitu dua (2), tiga (3), empat (4), dan delapan (8).
Sebagai contoh: seorang wafat dan meninggalkan ayah dan ibu pembagiannya: ibu mendapatkan sepertiga (1/3) bagian, dan sisanya menjadi bagian ayah. Dalam contoh ini pokok masalahnya tiga (3) jadi ibu mendapatkan satu bagian dan ayah mendapatkan dua bagian. Pokok masalah dalam contoh tidak dapat di aulkan, sebab pokok masalahnya cocok atau tepat dengan bagian para asbhabul furudh.
Angka-angka pokok yang dapat diaul kan ialah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24). Namun, ketiga pokok masalah itu masing-masing berbeda dan mempunyai sifat tersendiri. Sebagai misal, angka enam (6) hanya dapat di aul kan sehingga angka sepuluh (10), yakni dapat naik menjadi 7, 8, 9 atau 10. Lebih dari angka itu tidak bisa. Berarti pokok masalah enam (6) hanya dapat dinaikkan empat kali saja.
Kemudian pokok masalah dua belas (12) hanya dapat dinaikkan hingga tujuh belas (17), namun hanya untuk angka ganjilnya. Lebih dari itu tidak bisa. Maka angka dua belas (12) hanya dapat di aul kan tiga kali saja.
Sedangkan pokok masalah 24 hanya dapat di aul kan kepada 27 saja, dan itu pun hanya pada satu masalah faraid ysng memang masyur dikalangan ulama faraid dengan sebutan "masalah al-mimbariyyah".

Ø  Contoh ‘Aul Pokok Masalah Enam (6)
Contoh : seorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalah dari enam (6). Bagian suami  setengah (½) berarti tiga, bagian saudara kandung perempuan setengah (1/2) berarti tiga, sedangakan saudara perempuan seibu seperenam (1/6) berarti satu bagian. Dalam contoh kasus ini jumlah bagian yang ada melebihi pokok masalah, karenanya pokok masalah enam harus dinaikan menjadi 7. Dengan demikian, jumlah bagian (fardh-nya) cocok dengan pokok masalahnya.

Ø  Contoh ‘Aul Pokok Masalah Dua Belas (12)
Pokok masalah dua belas hanya dapat di’aul kan tiga kali saja, yaitu menjadi tiga belas (13) lima belas (15) atau tujuh belas (17). Berikut ini saya berikan contoh-contohnya:
1.   Seorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dan dua orang saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, bagian ibu seperenam (1/6) berarti dua bagian, sedangkan bagian dua orang saudara perempuan dua pertiga (2/3) berarti delapan bagian. Dalam contoh ini tampak jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu tiga belas. Karena itu harus dinaikkan menjadi tiga belas (13) sehingga tepat sesuai dengan jumlah bagian yang ada.

2.   Seorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ibu, seorang saudara kandung perempuan, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalah 12. Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, ibu mendapat seperenam (1/6) berarti dua bagian, saudara kandung perempuan memperoleh setengah (1/2) berarti enam bagian, sedangkan saudara perempuan seayah seperenam (1/6) sebagai penyempurnaan dua pertiga berarti dua bagian, dan bagian saudara perempuan seibu juga seperenam (1/6) berarti dua bagian. Jumlah bagian dalam contoh ini telah melebihi pokok masalah, yaitu lima belas bagian. Karena itu pokok masalahnya di aul kan menjadi lima belas (15).

3.   Seorang wafat dan meninggalkan tiga orang istri, dua orang nenek, delapan orang saudara perempuan seayah, dan empat orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dua belas. Bagian ketiga orang istri adalah seperempat (¼) berarti tiga bagian, sedangkan bagian kedua nenek adalah (1/6) yang berarti dua bagian, bagi kedelapan saudara perempuan seayah (2/3)-nya berarti delapan bagian dan bagian keempat saudara perempuan seibu 1/3 yang berarti empat bagian. Karena itu pokok masalahnya di aul kan menjadi tujuh belas (17).

Ø  Contoh ‘aul dua puluh empat (24)
Pokok masalah dua puluh empat hanya dapat di ‘aulkan menjadi angka dua puluh tujuh. Selain itu, pokok masalah ini hanya ada dalam kasus yang oleh ulama’ faraidh dikenal dengan masalah al-mimbariyah. Dinamakan  al-mimbariyah karena perkara tersebut diajukan kepada Ali bin Abi Tholib sewaktu masih berada di atas mimbar dan langsung memutuskannya sewaktu masih di atas mimbar.
Contoh : seorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, anak perempuan dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti ini : pokok masalah dua puluh empat, ayah mendapat seperenam (1/6) berarti empat bagian, ibu memproleh seperenam (1/6) berarti empat bagian, istri mendapat seperdelapan (1/8) berarti tiga bagian, anak perempuan mendapat setengah (1/2) berarti dua belas bagian, sedangkan cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) berarti empat bagian.
Dalam contoh tersebut tampak jelas bahwa jumlah bagian yang diterima atau yang menjadi hak asbabul furudh melebihi jumlah pokok masalahnya. Karena itu kita harus meng-‘aul-kan pokok masalahnya hingga sesuai dengan jumlah bagian yang harus diberikan kepada para asbabul furudh. Sekali lagi ditegaskan, dalam masalah al-mimbariyah ini pokok masalah dua puluh empat hanya bisa di-‘aul-kan menjadi angka dua puluh tujuh.
Contoh disertai harta warisan: seorang meninggal harta warisannya Rp. 60.000.000,- Ahli warisnya terdiri   dari : istri, ibu, dua saudara perempuan sekandung dan saudara seibu. Bagian masing-masing :
Penyelesaiannya :
AW
Bag
AM
HW
Penerimaan
12
Rp. 60.000.000,-
Istri.            1/4.
3
3 /12 x Rp. 60.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Ibu.             1/6.
2
2 /12 x Rp. 60.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
2 Sdr.skd.   2/3.
8
8 /12 x Rp. 60.000.000,-
Rp. 40.000.000,-
Sdr.seibu.   1/6.
2
2 /12 x Rp. 60.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
15
Jumlah
Rp. 75.000.000,-


Hasilnya terjadi kekurangan sebesar Rp. 15.000.000,-. Apabila diselesaikan dengan cara aul, maka dapat diperoleh :
AW
Bag
AM
HW
Penerimaan
12 menjadi 15
Rp. 60.000.000,-
Istri.          1/4.
3
3 /15 x Rp. 60.000.000,-
Rp. 12.000.000,-
Ibu.           1/6.
2
2 /15 x Rp. 60.000.000,-
Rp. 8.000.000,-
2 Sdr.skd. 2/3.
8
8 /15 x Rp. 60.000.000,-
Rp. 32.000.000,-
Sdr.seibu. 1/6.
2
2 /15 x Rp. 60.000.000,-
Rp. 8.000.000,-
15
Jumlah
Rp. 60.000.000,-
B. Aul Menurut Kompilasi Hukum Islam
     Cara-cara ‘aul yang dikehendaki pasal 192, tampaknya merupakan jalan keluar terbaik dalam penyelesaian terhadap dua kasus tersebut. Apakah pembilangnya yang harus dinaikkan sesuai penyebutnya (faridhah al ‘ailah), ataukah sebaliknya diturunkan (faridhah al qashirah) supaya pembilang dan penyebutnya bersesuaian (faridhah al ‘adilah).
     Adapun menurut Kompilasi Hukum Islam dengan memperhatikan pasal 192 bahwa ketika angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang. 

Dengan demikian dalam pembagian harta waris andaikata terjadi sisa harta setelah diambil ahli waris ash-hab al-furudl dan tidak ada ahli warisaashabah, Kompilasi Hukum Islam memberikan sisa lebih tersebut kepada semua ahli waris ash-hab al-furudl tanpa terkecuali termasuk dalam hal ini suami atau istri. Karena dalam masalah 'aul mereka berdua juga terkena pengurangan, maka sebagai konsekuensinya suami atau istri dalam masalahradd juga mendapat tambahan. Ini sebagai konsekuensi, apabila terjadi masalah 'aul bagian masing-masing ahli waris termasuk suami atau istri yang ahli waris sababiyah dikurangi.

C.      Persamaan dan Perbedaan Fiqh Islam dan Kompilasi Hukum Islam Mengenai Aul.
Memperhatikan dari pendapat diatas, adapun persamaan mengenai aul yaitu ketika angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang.


BAB III
PENUTU
P

A. Kesimpulan
‘Aul merupakan kata dari bahasa Arab yang banyak arti, ada kalanya  bermakna adz-dzulmu (kelaliman) juga al-jauru (kecurangan). Kadang juga ‘aul berarti al-irtifa yang berarti naik. Singkatnya ‘aul yaitu hal kurangnya harta warisan yang terjadi dalam pembagian harta waris dimana setelah dilakukan pembagian harta waris kepada orang-orang yang berhak menerima (ashabul furudh) yang menjadikan bertambahnya jumlah saham yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian-bagian ahli waris.
Penyelesaian ‘aul secara teori dalam beberapa literatur kewarisan banyak ditemukan apa yang disebut sebagai masalah imajinatif. Yang terdapat di dalamnya adalah beberapa kemungkinan susunan ahli waris yang menyebabkan perbedaan penyebut. Misalkan dari yang asalanya perenam (.../6) ditingkatkan menjadi pecahan pertujuh (.../7), perdelapan (.../8), persembilan (.../9) dan persepuluh (.../10). Dari yang asalanya pecahan perdua belas (.../12) ditingkatkan menjadi pertiga belas (.../13), perlima belas (.../15) dan pertujuh belas (.../17). Dari yang asalnya perdua puluh empat (.../24) ditingkatkan menjadi pecahan perdua puluh tujuh (.../27).
Para ahli faraidh juga memberikan sebutan tertentu untuk berbagai kemungkinan ‘aul ini dan disebutnya sebagai masalah: nama-nama masalah itu diantaranya Mubahalah, Gharra’, Ummu al-Furukh, Ummu al-Aramil, Minbariyah
contoh soal waris dalam keadaan ‘aul dengan harta 7 M
Suami
-
½
=
3/6
=>
3/7 x 7 M
=
3 M
1 Sdr Pr Kdg
-
½
=
3/6
=>
3/7 x 7 M
=
3 M
1 Sdr Pr Seibu
-
1/6
=
1/6
=>
1/7 x 7 M
=
1 M
‘Aul
7/6
Dijadikan .../7
=
7 M
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ash-ShabaniMuhammmad Ali. 1995. Pembagian Waris Menurut Islam.Jakarta : Gema Insani Press

DEPAG. 2002. Al-Qur’an dan TerjemahnyaSurabaya

Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjutak. 1995. Hukum Waris Islam.Jakarta : Sinar Grafika

Nasution, Amin Husein. 2012. Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam.Jakarta : Rajawali Pers