KEWARISAN ‘AUL
Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Fiqih Mawaris
Dosen Pengampu :
ABDUL QADIR ZAELANI S.HI M.A
Disusun Oleh
Nama : Rama Qchozali Yusuf ( 1621030248 )
PRODI
MUAMALAH
FAKULTAS
SYARI’AH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN
AJARAN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ketika ada seseorang meninggal yang
disebut dengan pewaris meninggalkan harta warisannya dan ahli waris, maka ahli
waris harus mendapatkan harta warisan sesuai
dengan bagiannya masing-masing.
Di dalam Hukum Waris Islam ada
masalah-masalah kewarisan yang diselesaikan secara khusus. Masalah-masalah khusus dalam kewarisan ini
adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari
penyelesaian yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan itu tidak
dilakukan sebagaimana biasanya. Masalah-masalah khusus ini timbul karena adanya
kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan
secara biasa. Untuk menghilangkan kejanggalan tersebut, maka penyelesaian
pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus.
Dalam makalah ini akan membahas
tentang aul yaitu ketika pembagian harta warisan
terjadi kekurangan ataupun kelebihan harta.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hukum aul menurut fiqh Islam?
2.
Bagaimana hukum aul menurut Kompilasi Hukum Islam?
3.
Apa persamaan dan perbedaan fiqh Islam dan Kompilasi Hukum Islam mengenai
aul?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Aul dan Menurut Fiqh Islam
1. ‘Aul
Al-‘aul dalam bahasa
Arab mempunyai banyak arti, diantaranya zalim dan menyeleweng seperti dalam
surat An-Nisa ayat 3 yaitu :
Artinya :
“…yang demikian itu adalah lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (Q.S.
An-Nisa: 3)
Definisi al-‘aul menurut istilah yaitu
bertambahnya jumlah harta waris dari yang telah ditentukan dan berkurangnya
bagian para ahli waris.
Aul adalah
suatu situasi dimana fard / saham-saham para ahli waris yang berkumpul dalam
mewarisi melebihi dari harta yang dibagi.
Terjadinya
masalah aul apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut
(mislanya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya,
namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjangan pendapatan, dan
menimbulkan persoalan yaitu siapa yang lebih diutamakan dari para ahli waris
tersebut.
Apabila ahli
waris terdiri atas dzul faraa-idh dan dzul qarabat maka harta peninggalan akan
habis terbagi pada pembagian pertama
yaitu dengan cara dzul faraa-idh mendapat bagiannya masing-masing dan sisanya
untuk dzul qarabat. Demikian pula jika ahli waris hanya terdiri atas dzul
qarabat maka harta akan habis pada pembagian pertama. Tetapi jika ahli waris
hanya terdiri dari dzul faraa-idh maka ada dua kemungkinan yaitu pada pembagian
pertama harta akan habis sedangkan pada pembagian ke dua akan terdapat sisa
harta. Dalam penerima waris itu semuanya adalah dzul faraaidh dapat pula
terjadi ketekoran. Ketekoran ini berupa hasil pembagian pertama lebih dari 1
(satu). Hal ini diselesaikan dengan pengurangan bagian masing-masing ahli waris
tadi secara berimbang. Pengurangan secara berimbang ini disebut ‘aul.
Contoh
masalah aul yaitu apabila ahli waris terdiri dari suami (1/2), seorang saudara perempuan
kandung (1/2) dan seorang saudara perempuan ibu (1/6) maka tidak dibenarkan
penyisihannya saudara perempuan seibu dengan alasan harta warisan telah habis
terbagi kepada suami dan saudara perempuan kandung. Kasus ini disebut masalah
aul.
Pokok masalah yang ada di dalam ilmu faraid ada tujuh. Tiga diantaranya
dapat di 'aul kan sedangkan yang
empat tidak dapat. Ketiga pokok masalah yang dapat di aul kan adalah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24),
sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di aul
kan ada empat, yaitu dua (2), tiga (3), empat (4), dan delapan (8).
Sebagai contoh: seorang wafat dan meninggalkan ayah dan ibu pembagiannya:
ibu mendapatkan sepertiga (1/3) bagian, dan sisanya menjadi bagian ayah. Dalam
contoh ini pokok masalahnya tiga (3) jadi ibu mendapatkan satu bagian dan ayah
mendapatkan dua bagian. Pokok masalah dalam contoh tidak dapat di aulkan, sebab
pokok masalahnya cocok atau tepat dengan bagian para asbhabul furudh.
Angka-angka pokok yang dapat diaul kan ialah enam (6), dua belas (12),
dan dua puluh empat (24). Namun, ketiga pokok masalah itu masing-masing berbeda
dan mempunyai sifat tersendiri. Sebagai misal, angka enam (6) hanya dapat di
aul kan sehingga angka sepuluh (10), yakni dapat naik menjadi 7, 8, 9 atau 10. Lebih
dari angka itu tidak bisa. Berarti pokok masalah enam (6) hanya dapat dinaikkan
empat kali saja.
Kemudian pokok masalah dua belas (12) hanya dapat dinaikkan hingga tujuh
belas (17), namun hanya untuk angka ganjilnya. Lebih dari itu tidak bisa. Maka angka
dua belas (12) hanya dapat di aul kan tiga kali saja.
Sedangkan pokok masalah 24 hanya dapat di aul kan kepada 27 saja, dan itu
pun hanya pada satu masalah faraid ysng memang masyur dikalangan ulama faraid
dengan sebutan "masalah al-mimbariyyah".
Ø Contoh ‘Aul Pokok Masalah Enam (6)
Contoh : seorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan
dan saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalah
dari enam (6). Bagian suami setengah (½)
berarti tiga, bagian saudara kandung perempuan setengah (1/2) berarti tiga,
sedangakan saudara perempuan seibu seperenam (1/6) berarti satu bagian. Dalam
contoh kasus ini jumlah bagian yang ada melebihi pokok masalah, karenanya pokok
masalah enam harus dinaikan menjadi 7. Dengan demikian, jumlah bagian (fardh-nya)
cocok dengan pokok masalahnya.
Ø Contoh ‘Aul Pokok Masalah
Dua Belas (12)
Pokok masalah dua belas hanya dapat di’aul kan tiga kali saja, yaitu menjadi
tiga belas (13) lima belas (15) atau tujuh belas (17). Berikut ini saya berikan
contoh-contohnya:
1. Seorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dan dua orang
saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya
dari dua belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, bagian ibu
seperenam (1/6) berarti dua bagian, sedangkan bagian dua orang saudara
perempuan dua pertiga (2/3) berarti delapan bagian. Dalam contoh ini tampak
jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu tiga belas. Karena itu
harus dinaikkan menjadi tiga belas (13) sehingga tepat sesuai dengan jumlah
bagian yang ada.
2. Seorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ibu, seorang
saudara kandung perempuan, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang
saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalah 12.
Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, ibu mendapat seperenam (1/6)
berarti dua bagian, saudara kandung perempuan memperoleh setengah (1/2) berarti
enam bagian, sedangkan saudara perempuan seayah seperenam (1/6) sebagai
penyempurnaan dua pertiga berarti dua bagian, dan bagian saudara perempuan
seibu juga seperenam (1/6) berarti dua bagian. Jumlah bagian dalam contoh ini
telah melebihi pokok masalah, yaitu lima belas bagian. Karena itu pokok
masalahnya di aul kan menjadi lima belas (15).
3. Seorang wafat dan meninggalkan tiga orang istri, dua orang
nenek, delapan orang saudara perempuan seayah, dan empat orang saudara
perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dua belas.
Bagian ketiga orang istri adalah seperempat (¼) berarti tiga bagian, sedangkan
bagian kedua nenek adalah (1/6) yang berarti dua bagian, bagi kedelapan saudara
perempuan seayah (2/3)-nya berarti delapan bagian dan bagian keempat saudara
perempuan seibu 1/3 yang berarti empat bagian. Karena itu pokok masalahnya di
aul kan menjadi tujuh belas (17).
Ø Contoh ‘aul dua puluh empat
(24)
Pokok masalah dua puluh empat hanya dapat di ‘aulkan menjadi angka dua
puluh tujuh. Selain itu, pokok masalah ini hanya ada dalam kasus yang oleh
ulama’ faraidh dikenal dengan masalah al-mimbariyah. Dinamakan al-mimbariyah karena perkara tersebut
diajukan kepada Ali bin Abi Tholib sewaktu masih berada di atas mimbar dan
langsung memutuskannya sewaktu masih di atas mimbar.
Contoh : seorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, anak
perempuan dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya
seperti ini : pokok masalah dua puluh empat, ayah mendapat seperenam (1/6) berarti
empat bagian, ibu memproleh seperenam (1/6) berarti empat bagian, istri
mendapat seperdelapan (1/8) berarti tiga bagian, anak perempuan mendapat
setengah (1/2) berarti dua belas bagian, sedangkan cucu perempuan keturunan
dari anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) berarti empat bagian.
Dalam contoh tersebut tampak jelas bahwa jumlah bagian yang diterima atau
yang menjadi hak asbabul furudh melebihi jumlah pokok masalahnya. Karena
itu kita harus meng-‘aul-kan pokok masalahnya hingga sesuai dengan jumlah
bagian yang harus diberikan kepada para asbabul furudh. Sekali lagi
ditegaskan, dalam masalah al-mimbariyah ini pokok masalah dua puluh
empat hanya bisa di-‘aul-kan menjadi angka dua puluh tujuh.
Contoh
disertai harta warisan: seorang meninggal
harta warisannya Rp. 60.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari : istri, ibu, dua saudara
perempuan sekandung dan saudara seibu. Bagian masing-masing :
Penyelesaiannya
:
AW
|
Bag
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
12
|
Rp. 60.000.000,-
|
|||
Istri. 1/4.
|
3
|
3 /12 x Rp. 60.000.000,-
|
Rp.
15.000.000,-
|
|
Ibu. 1/6.
|
2
|
2 /12 x Rp. 60.000.000,-
|
Rp.
10.000.000,-
|
|
2
Sdr.skd. 2/3.
|
8
|
8 /12 x Rp. 60.000.000,-
|
Rp.
40.000.000,-
|
|
Sdr.seibu. 1/6.
|
2
|
2 /12 x Rp. 60.000.000,-
|
Rp.
10.000.000,-
|
|
15
|
Jumlah
|
Rp. 75.000.000,-
|
||
Hasilnya
terjadi kekurangan sebesar Rp. 15.000.000,-. Apabila diselesaikan dengan cara aul, maka dapat diperoleh :
AW
|
Bag
|
AM
|
HW
|
Penerimaan
|
12 menjadi 15
|
Rp. 60.000.000,-
|
|||
Istri. 1/4.
|
3
|
3 /15 x Rp. 60.000.000,-
|
Rp.
12.000.000,-
|
|
Ibu. 1/6.
|
2
|
2 /15 x Rp. 60.000.000,-
|
Rp.
8.000.000,-
|
|
2 Sdr.skd.
2/3.
|
8
|
8 /15 x Rp. 60.000.000,-
|
Rp.
32.000.000,-
|
|
Sdr.seibu.
1/6.
|
2
|
2 /15 x Rp. 60.000.000,-
|
Rp.
8.000.000,-
|
|
15
|
Jumlah
|
Rp.
60.000.000,-
|
||
B. Aul Menurut Kompilasi Hukum Islam
Cara-cara ‘aul yang
dikehendaki pasal 192, tampaknya merupakan jalan keluar terbaik dalam
penyelesaian terhadap dua kasus tersebut. Apakah pembilangnya yang harus
dinaikkan sesuai penyebutnya (faridhah al ‘ailah), ataukah sebaliknya
diturunkan (faridhah al qashirah) supaya pembilang dan penyebutnya
bersesuaian (faridhah al ‘adilah).
Adapun menurut Kompilasi Hukum Islam
dengan memperhatikan pasal 192 bahwa ketika angka pembilang lebih besar dari
angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka
pembilang.
Dengan demikian dalam pembagian harta waris andaikata
terjadi sisa harta setelah diambil ahli waris ash-hab al-furudl dan
tidak ada ahli warisaashabah, Kompilasi Hukum Islam memberikan sisa lebih
tersebut kepada semua ahli waris ash-hab al-furudl tanpa
terkecuali termasuk dalam hal ini suami atau istri. Karena dalam masalah 'aul mereka
berdua juga terkena pengurangan, maka sebagai konsekuensinya suami atau istri
dalam masalahradd juga mendapat tambahan. Ini sebagai konsekuensi,
apabila terjadi masalah 'aul bagian masing-masing ahli waris
termasuk suami atau istri yang ahli waris sababiyah dikurangi.
C. Persamaan
dan Perbedaan Fiqh Islam dan Kompilasi Hukum Islam Mengenai Aul.
Memperhatikan dari pendapat diatas, adapun persamaan
mengenai aul yaitu ketika angka pembilang lebih besar dari
angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
‘Aul merupakan kata dari bahasa Arab yang banyak arti, ada
kalanya bermakna adz-dzulmu (kelaliman)
juga al-jauru (kecurangan). Kadang juga ‘aul berarti al-irtifa
yang berarti naik. Singkatnya ‘aul yaitu hal kurangnya harta warisan
yang terjadi dalam pembagian harta waris dimana setelah dilakukan pembagian
harta waris kepada orang-orang yang berhak menerima (ashabul furudh) yang
menjadikan bertambahnya jumlah saham yang telah ditentukan dan berkurangnya
bagian-bagian ahli waris.
Penyelesaian
‘aul secara teori dalam beberapa literatur kewarisan banyak ditemukan apa yang
disebut sebagai masalah imajinatif. Yang terdapat di dalamnya adalah beberapa
kemungkinan susunan ahli waris yang menyebabkan perbedaan penyebut. Misalkan
dari yang asalanya perenam (.../6) ditingkatkan menjadi pecahan pertujuh
(.../7), perdelapan (.../8), persembilan (.../9) dan persepuluh (.../10). Dari
yang asalanya pecahan perdua belas (.../12) ditingkatkan menjadi pertiga belas
(.../13), perlima belas (.../15) dan pertujuh belas (.../17). Dari yang asalnya
perdua puluh empat (.../24) ditingkatkan menjadi pecahan perdua puluh tujuh
(.../27).
Para
ahli faraidh juga memberikan sebutan tertentu untuk berbagai kemungkinan ‘aul
ini dan disebutnya sebagai masalah: nama-nama masalah itu diantaranya Mubahalah,
Gharra’, Ummu al-Furukh, Ummu al-Aramil, Minbariyah
contoh
soal waris dalam keadaan ‘aul dengan harta 7 M
Suami
|
-
|
½
|
=
|
3/6
|
=>
|
3/7 x 7 M
|
=
|
3 M
|
1 Sdr Pr Kdg
|
-
|
½
|
=
|
3/6
|
=>
|
3/7 x 7 M
|
=
|
3 M
|
1 Sdr Pr
Seibu
|
-
|
1/6
|
=
|
1/6
|
=>
|
1/7 x 7 M
|
=
|
1 M
|
‘Aul
|
7/6
|
Dijadikan
.../7
|
=
|
7 M
|
||||
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena
itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran
dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shabani, Muhammmad
Ali. 1995. Pembagian Waris Menurut Islam.Jakarta
: Gema Insani Press
DEPAG. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya
Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjutak.
1995. Hukum Waris Islam.Jakarta : Sinar Grafika
Nasution, Amin Husein. 2012. Hukum
Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum
Islam.Jakarta : Rajawali Pers
